![Struktur Organisasi](https://moniano.wordpress.com/wp-content/uploads/2019/10/struktur-organisasi.gif?w=840)
Tipe kalimat conditional | Penggunaan | Tense dari kata kerja pada klausa If | Tense dari kata kerja pada klausa utama |
---|---|---|---|
Zero | Kebenaran umum | Simple present | Simple present |
Type 1 | Kondisi yang mungkin dan kemungkinan hasilnya | Simple present | Simple future |
Type 2 | Pengandaian dan kemungkinan hasilnya | Simple past | Present conditional atau Present continuous conditional |
Type 3 | Kondisi di masa lalu yang tidak nyata dan kemungkinan hasilnya di masa lalu | Past perfect | Perfect conditional |
Mixed type | Kondisi di masa lalu yang tidak nyata dan kemungkinan hasilnya di masa kini | Past perfect | Present conditional |
Zero conditional digunakan saat waktunya merujuk ke sekarang atau selalu, dan situasinya nyata dan mungkin. Zero conditional sering digunakan untuk merujuk ke kebenaran umum. Tense dalam kedua bagian kalimat adalah simple present. Dalam kalimat-kalimat zero conditional, kata “if” biasanya dapat diganti dengan kata “when” tanpa mengubah maknanya.
Klausa if | Klausa utama |
---|---|
If + simple present | simple present |
If this thing happens | that thing happens. |
If you heat ice | it melts. |
If it rains | the grass gets wet. |
Type 1 conditional digunakan untuk merujuk ke masa kini atau masa depan di mana situasinya nyata. Type 1 conditional merujuk ke kondisi yang mungkin terjadi dan kemungkinan hasilnya. Dalam kalimat-kalimat ini, klausa if menggunakan simple present dan klausa utama menggunakan simple future.
Klausa if | Klausa utama |
---|---|
If + simple present | simple future |
If this thing happens | that thing will happen. |
If you don’t hurry | you will miss the train. |
If it rains today | you will get wet. |
Type 2 conditional digunakan untuk merujuk ke sekarang atau kapan pun, dan situasinya tidak nyata. Kalimat-kalimat ini tidak berdasarkan fakta. Type 2 conditional digunakan untuk merujuk ke suatu pengandaian dan kemungkinan hasilnya. Dalam kalimat-kalimat type 2 conditional, klausa if menggunakan simple past dan klausa utama menggunakan present conditional.
Klausa if | Klausa utama |
---|---|
If + simple past | present conditional atau present continuous conditional |
If this thing happened | that thing would happen. (tetapi saya tidak yakin ini akan terjadi) ATAU that thing would be happening. |
If you went to bed earlier | you would not be so tired. |
If it rained | you would get wet. |
If I spoke Italian | I would be working in Italy. |
Type 3 conditional digunakan untuk merujuk ke masa lalu, dan situasinyaberlawanan dengan kenyataan. Fakta-fakta sebenarnya adalah kebalikan dari yang dijelaskan. Type 3 conditional digunakan untuk merujuk ke masa lalu yang tidak nyata dan kemungkinan hasilnya di masa lalu. Dalam kalimat-kalimat type 3 conditional, klausa if menggunakan past perfect dan klausa utama menggunakan perfect conditional.
Klausa if | Klausa utama |
---|---|
If + past perfect | perfect conditional atau perfect continuous conditional |
If this thing had happened | that thing would have happened. (tetapi tidak ada yang benar-benar terjadi) ATAU that thing would have been happening. |
If you had studied harder | you would have passed the exam. |
If it had rained | you would have gotten wet. |
If I had accepted that promotion | I would have been working in Milan. |
Mixed type conditional atau campuran digunakan untuk merujuk ke masa lalu, dan situasinya masih berlanjut hingga masa kini. Fakta-fakta sebenarnya adalah kebalikan dari yang dijelaskan. Mixed type conditional digunakan untuk merujuk ke kondisi masa lalu yang tidak nyata dan kemungkinan hasilnya di masa kini. Dalam kalimat-kalimat mixed type conditional, klausa if menggunakan past perfect dan klausa utama menggunakan present conditional.
Klausa if | Klausa utama |
---|---|
If + past perfect atau simple past | present conditional atau perfect conditional |
If this thing had happened | that thing would happen. (tetapi tidak terjadi, sehingga tidak terjadi hingga saat ini) |
If I had worked harder at school | I would have a better job now. |
If we had looked at the map | we wouldn’t be lost. |
If you weren’t afraid of spiders | you would have picked it up and put it outside. |
Empty rooms
Crowded by the past
Time is my enemy
Days keep moving faster
But the nights alone can be
An eternity
That never heals the scars
Of foolish pride
If only you could see me now
Goodbye is not so easy now
The freedom that I walked away to gain
Is nothing but these chains
That you alone can break
And you would free me now
Your heart would come undone
Just looking at me once
And my love would bring you back
If only you could see me now
Here I am
Stranger to a smile
Trying to fight the tears
Missing by a mile
I’m not the one who laughed at you
On that yesterday
When you warned me not to throw your love away
If you could only see me now
Goodbye is not so easy now
The freedom that I walked away to gain
Is nothing but these chains
I know your heart would break
If you could hear me now
Your heart would come undone
If you could hear me once
Hoping love will bring you back
If only you could see me now
[Bridge]
Like the lonely moon
You see above
That sails the dark alone
Forever
I have no light of my own
Other the love we’ve known
So long ago
Together
If you could feel me now
Your heart would come undone
If you could touch me once
I know love will bring you back
If only you could see me now
https://www.ef.co.id/panduan-bahasa-inggris/tata-bahasa-inggris/conditional/
https://www.azlyrics.com/lyrics/celinedion/ifyoucouldseemenow.html
adalah sebuah kalimat yang subjeknya (S) terkena suatu tindakan yang diungkapkan dengan predikat (P) oleh objeknya (O).
Tempe itu dimasak oleh ibu
S P O
Maling jemuran tertangkap oleh satpam kemarin malam.
S P O K
Botolku tertendang budi yang sedang berjalan di depanku.
S P O K
The passive voice is used to show interest in the person or object that experiences an action rather than the person or object that performs the action. In other words, the most important thing or person becomes the subject of the sentence.
EXAMPLES
EXAMPLES
The passive voice is often used in formal texts. Switching to the active voice will make your writing clearer and easier to read.
Passive | Active |
---|---|
A great deal of meaning is conveyed by a few well-chosen words. | A few well-chosen words convey a great deal of meaning. |
Our planet is wrapped in a mass of gases. | A mass of gases wrap around our planet. |
Waste materials are disposed of in a variety of ways. | The city disposes of waste materials in a variety of ways. |
If we want to say who or what performs the action while using the passive voice, we use the preposition by. When we know who performed the action and are interested in him, it is always better to switch to the active voice instead.
Passive | Active |
---|---|
“A Hard Day’s Night” was written by the Beatles. | The Beatles wrote “A Hard Day’s Night”. |
The movie ET was directed by Spielberg. | Spielberg directed the movie ET. |
This house was built by my father. | My father built this house. |
The passive voice in English is composed of two elements:
the appropriate form of the verb ‘to be’ + past participle
Positif | Negatif | Pertanyaan | Pertanyaan Negatif |
---|---|---|---|
The house was built in 1899. | The house wasn’t built in 1899. | Was the house built in 1899? | Wasn’t the house built in 1899? |
These houses were built in 1899. | These houses weren’t built in 1899. | Were these houses built in 1899? | Weren’t these houses built in 1899? |
Subjek | + to be (disesuaikan) | + past participle | + sisa kalimat |
---|---|---|---|
Simple present | |||
The house | is | cleaned | every day. |
Present continuous | |||
The house | is being | cleaned | at the moment. |
Simple past | |||
The house | was | cleaned | yesterday. |
Past continuous | |||
The house | was being | cleaned | last week. |
Present perfect | |||
The house | has been | cleaned | since you left. |
Past perfect | |||
The house | had been | cleaned | before they arrived. |
Future | |||
The house | will be | cleaned | next week. |
Future continuous | |||
The house | will be being | cleaned | tomorrow. |
Present conditional | |||
The house | would be | cleaned | if they had visitors. |
Past conditional | |||
The house | would have been | cleaned | if it had been dirty. |
Inifinitive | |||
The house | must be | cleaned | before we arrive. |
The infinitive passive voice is used after modal verbs and other most verbs normally followed by an infinitive.
EXAMPLES
Gerunds are used after prepositions and verbs normally followed by a gerund.
EXAMPLES
“To be born” is a passive form and is most commonly used in the past tense. However, in some cases, the present or future tense is appropriate.
EXAMPLES
A Kompas report (04/25/2019) has warned about the possibility that retail growth during Ramadan this year may not be as high as in previous years.
It claims that people will refrain from shopping because of global economic uncertainty while some consumers prefer shopping online.
The Bank Indonesia (BI) Consumer Survey saw an increase in the Consumer Confidence Index (IKK) a month before Ramadan. However, from some of BI’s consumer surveys this year, we have captured some concerns among consumers about the prospects of income and job availability.
This shows that the expectations and concerns of the people about the prospect of the global economy and the domestic economy have begun to influence their spending behavior. It seems this condition will not only take place during Ramadan, but also in the next few months. In general, the consumers index trend that continues to decline since the beginning of the year is a picture of declining consumer optimism. Concerns about the possibility of decreasing income and reduced employment make them tend to refrain from shopping.
Anticipation of this uneasy conditions in the near future is also indicated with an increase of fund allocation for deposits. On a macro scale, this kind of consumer behavior will have an impact on domestic consumption and then also on national economic growth.
Cautions regarding global economic uncertainty have indeed been raised several times by a number of world institutions, including the question on the possibility of an economic recession in the United States, which will certainly have an impact on the Indonesian economy.
The International Monetary Fund (IMF) has lowered its global economic growth projection for 2019 to 3.3 percent. This is lower than the 2018 growth of 3.7 percent and the projection of October 2018. This growth revision is based on uncertainty and risk due to trade wars and other factors.
In terms of people’s purchasing power, BI sees it is still relatively well-maintained. One indicator is that core inflation that reflects domestic consumption is still high, despite deflation in February. However, we also see that the relatively stable people’s purchasing power in the first quarter was due to the government’s fiscal stimulus to boost purchasing power.
Maintaining people’s purchasing power amid various pressures in the future is important here for economic stability. This condition must be responded by the government, both in the form of anticipatory policies facing global uncertainty and maintaining the continuity of national economic growth and maintaining people’s purchasing power, including through various stimuli and job creation programs.
For the retail sector, Ramadan and the situation in 2019 in general are challenges that must be anticipated, including through innovation and a more responsive attitude toward consumer needs.
In the past two years, retailers have complained about the decline in sales performance. The retail industry seems to be going nowhere. Some large retailers went bankrupt due to a shift in consumer behavior into online shopping, tight competition and failure to innovate. The rapid growth of the middle class could be an indication of the still large potential of the retail business in Indonesia.
Saat ini novel sedang ditulis oleh Lani
We have captured some concern among consumers
https://korangratis.net/kalimat-aktif-dan-pasif/
https://www.ef.co.id/panduan-bahasa-inggris/tata-bahasa-inggris/passive-voice/
https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/04/26/retail-growth-in-ramadan/
Clause merupakan sekelompok kata yang terdiri dari subjek dan kata kerja. Clause terbagi ke dalam dua bentuk yaitu independent clause dan dependent clause.
Contoh:
1. He order something when he need.
2. She has talk to her mother who she missed so much.
Sentence atau kalimat merupakan kesatuan pikiran utuh atau sekelompok kata yang mempunyai subjek dan predikat.
Contoh:
Clause terbagi menjadi dua yaitu Independen dan Dependent Clause.
Ciri-ciri Dependent Clause yaitu:
Ciri-ciri Independent Clause yaitu:
Technology, today became one of the elements in the earth’s that grows very fast. Technology in this context, is information and communication.
We, as modern human, at this time is no wonder anymore when seeing people using mobile phones wherever they are. In taxis, markets, houses, and even when driving, people still use of their phones.
One the other hand, we see that the use of technology is dominated by teenagers. They are very quick to accept and understand how to use technology. There are many students from elementary, junior high school, senior high school, and university that consistently using technology ranging from mobile phones, computers, internet, and games.
Is technology good or bad? Technology is a group of devices that can be bad for the development of teenager’s life.
First, many spread of information between technology devices is not filtered anymore. Information, whether it’s bad or good, it quickly spreads from one device to another. As a result, many teens are accessing p*rno*raphy and even addicted to access that bad content.
Various cases of s*xual harassment, r*pe, and pr*miscuity that exists among teenagers today, many are caused by them who are very easy to access the bad content using the Internet.
Second, the addiction to the internet and games, makes the teens forget that they are social creatures who must interact with others. I see many cases where people meet at a place, but they do not talk; they just “chat” with their friends who are so far away. They prefer to interact online using Facebook, Twitter, Path, Instagram, and other social medias rather than interacting in real life by talking directly to the people who are near them.
This is a contrary ideology for us, the people of Indonesia. We should create a society that is tolerant and caring with each other. When this situation continues, we will lose our identity. Indonesian teenagers will grow up to be people who do not care about each other, do not like to socialize, and do not even know the people around them.
However, although the technology has a devastating effect, behind this sophistication developed by humans, of course, it has many good effects. First, technology is a device that is able to increase the speed and effectiveness of information flow. We are no longer a conventional man who must send a letter if we want to communicate with a long distance friend and we are no longer human being who have to wait for days to get a reply message from a friend. Nowadays, everything became easier because of technology. We are able to send messages using e-mail and SMS within a few seconds. We are able to chat with old friends who haven’t met for a long time while she or he lives far from where we live. We are able to chat with them using BBM, Facebook, Whats Up Messenger, Line Messenger, and many more.
Second, technology is a very good business media campaign. We certainly recognize the Internet, a medium of information that can be accessed by millions people from all over the world, whenever and wherever they want. When the Internet is used to promote a product, then there must be many consumers who come to buy the product. The marketing strategy by the Internet, is also used by teens. I find that many high school or university students consistently having a business by using Social Media such as Facebook, Twitter, Instagram, or BBM. It is the impact of technology that are very positive and should be supported by everyone. Using the internet, a teenager does not need to have a big fund to make a business. They do not have to prepare tens of millions to rent a place as a store. They just need to utilize their mobile phones to sell and make money.
Technology, we know having the bad and the good effect for teenagers. To make them understand on how to use it well, as parents, we must guide them continuously.
Link Artikel : https://www.belajarbahasainggrisku.id/2015/06/contoh-artikel-bahasa-inggris-tentang-pendidikan-remaja-dan-artinya.html
https://www.kampunginggris.id/penjelasan-ciri-beserta-contoh-independent-dan-dependent-clauses/
https://www.ef.co.id/englishfirst/englishstudy/perbedaan-antara-phrase-clause-dan-sentence.aspx
Simple present tense adalah salah satu dari beberapa bentuk present tense dalam bahasa Inggris. Tense ini digunakan untuk mendeskripsikan kebiasaan, situasi yang tidak berubah, kebenaran umum, dan jadwal tetap. Simple present tense sangat mudah untuk dibentuk. Gunakan saja kata dasar dari kata kerja: (I take, you take, we take, they take). Bentuk orang ketiga tunggal menggunakan -s di akhir kata dasar. (he takes, she takes)
Example :
Positif | Pertanyaan | Negatif |
---|---|---|
I think. | Do I think? | I do not think. |
You think. | Do you think? | You do not think. |
He thinks. | Does he think? | He does not think. |
She thinks. | Does she think? | She does not think. |
It thinks. | Does it think? | It does not think. |
We think. | Do we think? | We do not think. |
They think. | Do they think? | They do not think. |
Example :
https://www.youtube.com/watch?v=lVPYXXN2sRM
Desy : Good morning. Please have a seat.
Bilkhis : Good morning.
Desy : So, your name is Bilkhis right?
Bilkhis : Yes Mam.
Desy : I am Desy, the head of human resource department in this company.
Bilkhis : Nice to meet you, Mam.
Desy : Are you ready for the job interview?
Bilkhis : Yes, I am ready Mam.
Desy : How do you know about job vacancy in this company? What’s make you interested to apply as the Finance Manager in this company?
Bilkhis : I read an advertisement on Newspaper The Post, Sunday edition. I interested to apply as the Finance Manager because I think that I am capable to be in that position. Besides, I am graduated from economic faculty with good GPA 3.90.
Desy : Do you have any job experiences at the same position?
Bilkhis : No Sir. I am a fresh graduate.
Desy : Do you have any computer ability? Can you speak other languages?
Bilkhis : Yes, I have. I can operate Ms.Word, Ms.Excel, Ms.PowerPoint, and Internet. I can speak Chinese and Japanese.
Desy : That’s interesting. Where did you learn all that languages?
Bilkhis : I took a course to learn that languages.
Desy : Very well. So, what is your strength and weakness point?
Bilkhis : My strength is my spirit and my responsibility in doing something. I also like to learn new things. My weakness is I am afraid of height.
Desy : Well, it was a great time to have an interview with you. I thought you are a great candidate to fill up the position. I will call you later after the board of directors make a decision. Thank you for coming Bilkhis.
Bilkhis : You are welcome, Mam.
Pinon : Good morning. Ma’am.
Desy : Who are you?
Pinon : I’m Pinon. I’m a fresh graduate form economic faculty.
Desy : How do you know about job vacancy in this company? What’s make you interested to apply as the Finance Manager in this company?
Pinon : I read an advertisement on Newspaper The Post, Sunday edition. I want to apply as the Finance Manager because I think that I am capable to be in that position.
Desy : Do you have any job experiences at the same position?
Pinon : No Sir. That’s what I say, I am a fresh graduate.
Desy : Ok, do you have any computer ability? Can you speak other languages?
Pinon : Yes Ma’am, of course. I can operate Ms.Word, Ms.Excel, Ms.PowerPoint, and Internet. I can speak Chinese and Japanese.
Desy : Well, where did you learn all that languages?
Pinon : No. I learn by my self.
Desy : So, what is your strength and weakness point?
Pinon : My strength is my spirit and my responsibility in doing something. I also like to learn new things. My weakness is I am afraid of height.
Desy : Ok. Thank you.
https://www.ef.co.id/panduan-bahasa-inggris/tata-bahasa-inggris/simple-present-tense/
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal dengan cara mengurangi takaran BBM yang dilakukan oleh 2 SPBU. Keuntungan 2 SPBU itu mencapai Rp 2,9 M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya bersama UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangsel pertama mengungkap SPBU Ciputat, Tangsel yang diduga mengurangi takaran BBM pada Kamis (12/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu alat yang berfungsi dari jauh untuk mengurangi takaran BBM pelanggan.
“Yang di Ciputat modusnya sama, tetapi untuk yang kali ini menggunakan remote. Remote ini dipasang di dalam kantor. Ada di kantor SPBU. Dia melihat ada petugas kepolisian inilah yang digunakan untuk menormalkan kembali,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Argo mengatakan alat itu bisa mengurangi takaran BBM semua jenis sekitar 400-1245 ml per 20 liter. Sementara, keuntungan yang bisa diraup dengan cara mengurangi takaran itu mencapai Rp 54.958.000 per bulan dan total keuntungan selama tiga tahun itu sebesar Rp 1.978.488.000.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing. RLN sebagai Manajer Pengawas SPBU berperan menjalankan operasional SPBU dan menjalankan remote yang berfungsi mengatur takaran BBM.
Tersangka SHD sebagai pengawas SPBU yang berperan untuk menjalankan penjualan BBM. Sementara tersangka AY berperan untuk menyetor uang hasil penjualan BBM dan tersangka AN berperan melaporkan penjualan BBM ke AY.
“Saat ini polisi masih mencari dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit remoter control, CPU komputer, alat tambah pada mesin dispenser, buku penjualan BBM, uang sebesar Rp 43.397.000, jerigen berisi BBM hasil pengujian, bon penjualan BBM, plang PASTI PAS.
Sementara itu, SPBU kedua yang dibongkar polisi ada di Kabupaten Tangerang. Polisi menyidak SPBU itu pada Kamis (18/4) lalu.
Modus yang dilakukan oleh SPBU itu hampir sama dengan SPBU sebelumnya. Hanya saja alat yang digunakannya berbeda yaitu menggunakan mesin konvensional.
Dalam kasus ini, polisi menemukan pengurangan takaran BBM sekitar 104-1099 ml per 20 liter. Adapun keuntungan yang diraup oleh SPBU itu sebesar Rp 930.912.000.
“Kegiatan mengurangi takaran penjualan BBM di SPBU ini telah dilakukan selama setahun dan total hasil keuntungan yang dinikmati sebesar Rp 930.912.000,” ujar dia.
Sebanyak 7 tersangka telah diamankan yaitu AIS sebagai direktur SPBU, AR sebagai manajer operasional, DT sebagai manajer pengawas, TR sebagai kepala pengawas, dan MS, H, T sebagai pengawas SPBU.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat (1) huruf b, c, pasal 9 ayat (1) huruf d Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 Jo pasal 32 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legala Jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo pasal 56 KUHP.
Jakarta – Pemberlakuan ekonomi syariah terus merambah berbagai bidang di Indonesia. Dari perbankan, koperasi hingga wisata dan perhotelan. Tapi bagaimana dengan penyelesaian sengketa tersebut di pengadilan, bercita rasa Islam atau malah masih rezim Belanda?
“Selama ini penyelesaian sengketa ekonomi/bisnis syariah yang sudah berjalan masih merujuk pada hukum acara atau prosedur acara perdata yang biasa dilaksanakan di peradilan negeri/umum yang nafas dan ideologinya masih berkiblat pada sistem hukum Belanda,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPN APSI), Mustolih Siradj saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/1/2016).
Hukum acara tersebut tersebar di HIR (Het Herzeine Inlandsche Reglement), RBg (Rechts Reglement Buitengewesten), Rv (Reglement of de Rechtsvordering), KUHP, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum serta beberapa peraturan lain yang terkait.
“Sangat rancu dan akan sulit bila hukum materiilnya sudah menggunakan hukum Islam tetapi hukum formilnya masih copy paste dari hukum Belanda. Dua sistem hukum itu jauh berbeda seperti bumi dan langit. Dalam hukum Islam ada cita-cita luhur yang ingin dicapai yang disebut maqhasidussyari’ah yakni cita hukum yang melampaui batas formalisme, sistem hukum Belanda tidak mengenal itu,” papar Mustolih.
Ekonomi syariah diakui secara tegas seiring lahirnya UU Perbankan Syariah, revisi UU Peradilan Agama yang memberikan kewenangan pengadilan agama menyelesaikan sengketa syariah. Hal ini dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyeselaian sengketa perbankan syariah dilakukan di Pengadilan Agama (PA). Sebelumnya sengketa perbankan syariah dapat dilakukan sesuai kesepakatan akad yang disepakati para pihak (choice of forum).
Selain itu, juga lahir berbagai regulasi di sektor syariah yang dikeluarkan Otoritas Jasa keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI)serta oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Pusat. Di sisi lain,yang mengatur teknis hukum acara di sengketa syariah ini adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang terbit tertanggal 10 September 2008.
“Cukup cepat proses perumusan KHES ini. Kami apresiasi. Meskipun ada catatan, konsepnya masih terpangaruh kuat Al-Majaallatul Ahkam buku hukum produk zaman Turki Utsmani (Ottoman). Maka jika dikaji lebih jauh masih perlu ada reaktualisasi dan kontekstualisai KHES terhadap persoalan ekonomi syariah di tanah air. Bahasanya pun kurang lentur dan membumi,” cetus Mustolilh.
Oleh sebab itu, DPN APSI meminta MA merespon perkembangan dan dinamika hukum di Indonesia, terutama di bidang ekonomi syariah. Hukum acara yang ada saat ini dinilai belum mencerminkan nilai-nilai keislaman dan mencerminkan syariah itu sendiri.
Apalagi Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekoni ASEAN (MEA) dan potensi sengketa bisnis syariah tidak monolitik hanya di sektor perbankan saja. Tapi hampir di setiap denyut kegiatan bisnis dispute sudah mulai terjadi.
“Kami mendesak Ketua MA segera menerbitkan hukum acara tersebut. Makin cepat hukum acara terbit makin baik. Sebaliknya, jika Ketua MA berlama-lama akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan baru,” pungkas Mustolih.
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara kedua belah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang kesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
Fungsi hukum perikatan yang dimaksud adalah fungsi asas hukum perikatan yaitu terbagi menjadi 2 yaitu dalam hukum dan dalam ilmu hukum. Diantaranya Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Konsensualitas, Asas Kekuatan Meningkat, dan Asas Kepribadian.
Pada permulaan PT. Abdi Pamungkas (PT. AP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Palembang itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT. Abdi Pamungkas adalah Azis Ismail, yang tinggal di Manggarai-Jakarta.
Azis memanfaatkan ruangan seluas 794,31 M2 Lantai III itu untuk menjual Baju Muslim dengan nama Toko Barokah. Enam bulan berlalu Azis menempati ruangan itu, pengelola AP mengajak Azis membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Azis bersedia membayar semua kewajibannya pada PT AP, tiap bulan terhitung sejak Juni 1998 s/d 30 Mei 2008 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 15 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT AP dengan Azis dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1998.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Azis ternyata tidak pernah dipenuhi, Azis menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola AP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak AP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Azis akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2001. Namun pengelola AP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2001, Azis seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT AP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Azis tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola AP, yang mengajak Azis meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola AP menutup Toko Barokah secara paksa. Selain itu, pengelola AP menggugat Azis di Pengadilan Negeri Palembang
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
Salah satu tujuan membuat perjanjian sama halnya seperti membuat perundang-undangan, yakni mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperrangkat hak dan kewajiban. Perbedaan yang ada apabila undang-undang mengatur dan mengikat seluruh masyarakat, tetapi perjanjian hanya mengatur dan mengikat pihak-pihak yang menandatangani serta menyepakatinya. Adapun tujuan utama dalam membuat sebuah perjanjian adalah mengatur hubungan hukum para pihak yang mengikatkan diri satu sama lain.
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis perjanjian adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi. Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidangan dan arbitrase, Biaya kekeliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.
Perjanjian antara penyewara rumah dengan pemilik rumah
Untuk mendapatkan rumah tempat berlindung, seseorang dapat menyewa rumah orang lain. Untuk itu diawali dengan membuat perjanjian sewa-menyewa antara pihak pemilik rumah dengan pihak penyewa. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dapat pula secara tertulis. Selanjutnya sewa-menyewa rumah itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat.
Salah satu ketentuan sewa-menyewa yang lazim dibuat adalah pihak penyewa dilarang menyewakan ulang rumah sewa kepada pihak lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian pada pihak pemilik rumah disebabkan perbuatan tidak bertanggung jawab pihak penyewa kedua, berupa perusakan rumah, penggunaan rumah untuk praktek asusila, dan lain-lain. Tentunya, pemilik rumah berharap, rumah yang disewakannya bermanfaat tanpa mendatangkan masalah dikemudian hari. Pelanggaran atas hal tersebut memberi hak kepada pemilik rumah untuk meminta kembali rumahnya dari pihak penyewa. Dengan kata lain pemilik rumah sewa berhak untuk membatalkan perjanjian sewa-menyewa rumah yang telah dibuatnya bersama penyewa.
Setelah pembatalan perjanjian, pihak pemilik rumah berhak mendapatkan kembali rumahnya tanpa harus mengembalikan biaya sewa. Akan tetapi hal ini sering kali tidak diterima oleh pihak penyewa. Mereka menganggap dihentikannya sewa, maka membuat mereka berhak untuk mendapatkan kembali biaya sewa yang telah diserahkan kepada pemilik rumah, sebagaimana kasus berikut ini.
Di Villa Bintaro Regency Nomor 12A RT 1 RW2 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten, penyewa rumah (selanjutnya disebut Penyewa 1) menyewakan kembali rumah yang disewanya kepada pihak lain (selanjutnya disebut Penyewa 2) tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Hal ini membuat pemilik rumah merasa dirugikan, karena dalam perjanjian yang disepakati, rumah yang disewa tersebut akan dipakai sendiri oleh penyewa. Oleh karena itulah pemilik rumah sewa meminta Penyewa 2 untuk mengosongkan rumah karena dianggap tidak berhak berada di rumah itu.
Penyewa 2 yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui duduk perkara permasalahan, tidak mau pergi dari rumah. Akhirnya setelah dijelaskan duduk perkaranya, Penyewa 2 mau pergi dari rumah, jika uang sewa yang telah diberikannya kepada Penyewa 1, dikembalikan lagi utuh oleh pemilik rumah. Akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengembalikan uang sewa, karena merasa tidak pernah menerima uang itu dan menyatakan bahwa pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah Penyewa 1.
Penyewa 1 sendiri mau mengembalikan biaya sewa Penyewa 2, jika pemilik rumah mengembalikan biaya sewa yang telah diberikannya sebelumnya. Penyewa 1 merasa bahwa pembatalan perjanjian sewa-menyewa secara sepihak oleh pemilik rumah, membuat pemilik rumah wajib mengembalikan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan uang sewa dan menganggap perjanjian sewa itu tidak pernah ada.
Menurut saya penyewa pertama tidak mempunyai hak menyewakan rumah yang telah dia sewa kepada penyewa kedua, karena dalam hal sewa menyewa, penyewa pertama tidak mempunyai hak milik sepenuhnya atas rumah tersebut melainkan hanya memiliki hak pakai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dengan pemilik rumah, jadi penyewa pertama tidak dapat berbuat bebas dalam arti mengambil keputusan atas rumah tersebut.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUHP diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUHP merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Dari tujuan hukum tersebut maka tujuan hukum dagang pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum dagang adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi pelaku dalam menjalankan kegiatan dagangnya.
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
Pak Ali merupakan seorang pengusaha yang membuat sebuah produk baru, kemudian produknya tersebut menjadi barang dagangannya. pak Ali membuat merk atau Desain logo untuk merek produknya tersebut, ternyata merk atau logo yang dibuat oleh Pak Ali sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih awal ada dan lebih dahulu terdaftar di dalam aturan tentang ketentuan membuat logo/merk barang, dan perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang lebih awal mendaftarkan akan merasa dirugikan karena merk/logo produknya ditiru dari pengusaha lain, tentunya akan dapat menjatuhkan nama baiknya. Bagaimana penyelesaiannya?
http://jeanetvinaclaudia-myblog.blogspot.co.id/2011/10/hukum-perdata-perikatan-dan-perjanjian.html
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
http://ramadhanahmad96.blogspot.co.id/2015/04/hukum-dagang.html
http://fanygitamara.blogspot.co.id/2016/04/contoh-kasus-hukum-perikatan.html
http://megaputriagustina.blogspot.co.id/2015/05/hukum-perjanjian_57.html
https://cuzzyncuz.wordpress.com/2013/04/09/hukum-dagang-dan-contoh-kasus/